You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perekaman E-KTP di Jakut Capai 98 Persen
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Perekaman E-KTP di Jakut Capai 98 Persen

Perekaman KTP elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara hingga saat ini sudah mencapai 98 persen. Dari sebanyak 1.209.123 jiwa penduduk yang tergolong wajib KTP, 1.186.155 di antaranya sudah melakukan perekaman.

Yang belum itu ada 22.580 jiwa. Saya berharap November ini bisa tuntas

Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Hariyadi meminta camat untuk memerintahkan lurah untuk mensosialisasikan kepada warga yang belum untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Yang belum itu ada 22.580 jiwa. Saya berharap November ini bisa tuntas," katanya, Rabu (23/11).

Pemprov DKI Percepat Perekaman E-KTP

Untuk mencapai target itu, Wahyu meminta Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengintensifkan layanan jemput bola. Bila perlu, menggelar pelayanan jemput bola malam hari ke permukiman warga.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat menambahkan, telah mengoptimalkan layanan hingga akhir pekan dan menggelar layanan jemput bola secara rutin. Hingga November ini, sekitar 16.600 warga dilayani perekaman di pelayanan mobil.

"Kita akan coba sisir lagi datanya, apakah diantara yang belum itu sudah terekam saat layanan mobil," tandas.

Ditambahkan Erik, pihaknya akan mengoptimalkan perekaman hingga Desember nanti hingga 100 persen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati